Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengambil alih pengoperasian bendungan Sungai Bekasi ketika debit sungai itu mengalami peningkatan yang signifikan. “Sekarang kami mempunyai kewenangan mengatur buka tutup bendungan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis, 22 September 2016.
Menurut Rahmat, sebelumnya pengaturan buka tutup menjadi kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum-Cisadane di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemerintah daerah menuding, bahwa pengoperasian tersebut tak maksimal sehingga kerap menimbulkan peristiwa banjir.
“Sekarang kami bisa meminimalisasi dampak akibat kiriman air dari Bogor,” kata dia. Menurut dia, daerah langganan banjir ialah rumah penduduk di bantaran Sungai Bekasi mulai dari Kecamatan Jatiasih hingga ke Bekasi Utara. Menurut dia, sejak pemerintah mempunyai kewenangan, dampak banjir dapat dikendalikan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air, Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, debit Sungai Bekasi terakhir naik pada pekan lalu. Jumlah kiriman dari Sungai Cikeas dan Cileungsi mencapai 600 sentimeter. Beruntung, kecepatan informasi yang didapat anak buahnya segera dilakukan pembukaan buka tutup bendungan. “Di pemukiman penduduk sebelum bendungan, air hanya sampai di jalan, dan itu cepat surut,” kata dia.
Ia mengatakan, sudah memasang tiga alat pendeteksi kenaikan debit sungai Bekasi. Di antaranya di Bogor, titik pertemuan Sungai Cikeas dan Cileungsi, dan bendungan Bekasi. Menurut dia, tiga-empat jam sebelum air kiriman tiba, bendungan Sungai Bekasi akan dibuka lebih dulu, agar debit volume kiriman bisa ditampung sehingga tak sampai meluap ke pemukiman warga.
Tri mengaku cukup khawatir dengan tanggul rusak akibat banjir awal tahun ini di Perumahan Pondok Gede Permai, Kecamatan Jatiasih. Soalnya, tanggul tersebut hanya diperbaiki sementara, sedangkan kewenangan berada di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Solusinya yaitu modifikasi buka tutup bendungan, agar beban tanggul berkurang,” ucap Tri.