Honor perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi naik dari kisaran Rp 300 ribu lebih menjadi sekitar Rp 1 juta lebih sejak pertengahan Agustus lalu. Hal ini berbeda dengan perjalanan dinas milik lembaga eksekutif yang justru dipangkas karena dampak penundaan DAU dari Kementerian Keuangan senilai Rp 178 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Widodo mengatakan, kenaikan honor perjalanan dinas tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah setempat, sehingga dituangkan dalam Peraturan Walikota Bekasi (Perwal).
“Sudah diperwalkan sejak pertengahan Agustus lalu, sekarang pengelolaan oleh Sekwan DPRD Kota Bekasi,” kata Widodo, Senin (19/9).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Junaedi membenarkan ada kenaikan honor perjalanan dinas anggota DPRD setempat. Kini, kata dia, setiap hari dalam perjalanan dinas anggota DPRD berhak mendapatkan uang saku sebesar Rp 1 juta lebih.
“Kalau perjalanan dinas setiap bulannya saya tidak hapal, sedangkan biaya hotel dan lainnya tidak ada kenaikan,” ujar dia.
Kepala Bappeda Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan, dampak dari penundaan DAU sebesar Rp 178 miliar oleh Kementerian Keuangan berdampak pada pemangkasan perjalanan dinas pegawai pemerintah.
“Efisiensi dari pemangkasan perjalanan dinas pegawai pemerintah mencapai Rp 2 miliar,” ujarnya.
Selain itu, untuk menutup dana DAU tersebut pemerintah juga melakukan efisiensi lain seperti lelang mencapai Rp 24 miliar, proyek senilai Rp 70 miliar, dan meningkatkan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah.