Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, mencatat jumlah orang asing di wilayah setempat mencapai 7.263 orang. Karena itu, lembaga tersebut menggandeng instansi lain untuk melakukan pengawasan terhadap warga asing tersebut.
“Kami sudah membentuk tim pengawasan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto, Senin, 3 Oktober 2016. Menurut dia, tim tersebut telah disebar di 11 kecamatan di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tim itu, akan mengawasi orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah setempat.
Eko mengatakan, pengawasan cukup penting demi terciptanya tertib administrasi para ekspatriat yang berada di Bekasi. Sehingga, tindak pidana tentang keimigrasian dapat ditekan sekecil mungkin. “Kami sudah mendeportase sebanyak 40 warga asing dari berbagai negara,” ujar Eko.
Ia mengatakan, penyidik Imigrasi akan menindak tegas warga asing yang tidak tertib administrasi. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran pidana, ekspatriat tersebut akan dideportase ke negaranya, serta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ada 13 berkas pidana keiimigrasian yang sedang ditangani penegak hukum,” kata dia.
Menurut dia, jumlah orang asing di wilayahnya cukup banyak karena terdapat kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Industri itu disebut-sebut terbesar se-Asia Tenggara, dengan banyak perusahaan internasional. Tak sedikit perusahaan itu memperkerjakan orang asing sebagai tenaga ahli.
Kepala Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kota Bekasi, Lintong Ambarita, mengatakan, warga asing yang berada di wilayahnya harus mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas/tetap (Kitas). “Ini sebagai syarat mereka tinggal di daerah,” ujar Lintong.