Connect with us

Online Bekasi

Nenek Ini Nekat Edarkan Uang Palsu di Pasar Tambun

News

Nenek Ini Nekat Edarkan Uang Palsu di Pasar Tambun

Rohati, nenek berusia 63 tahun ini harus berurusan aparat dengan Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, perempuan asal Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut nekat mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja ke pasar Tambun.

Kapolsek Tambun, AKP Boby Kusumawardhana mengatakan, kasus itu terungkap setelah seorang pedagang buah mangga, Rudi curiga dengan uang yang dipakai Rohati belanja pada Rabu malam (5/10). Sebab, banyak perbedaan ketika diterawang maupun diraba.

“Ketika pelaku berjalan untuk pergi dari pasar, pedagang lalu memberhentikannya,” kata Boby, Kamis (5/10/2016).

Oleh sejumlah pedagang, perempuan yang sehari-hari berjualan nasi uduk itu lalu dibawa ke pos polisi tak jauh dari pasar tersebut. Rupanya, ketika digeledah menemukan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan tiga lembar pecahan Rp 100 ribu.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu didapat dari seorang perempuan berinisial S yang dibeli dengan uang asli senilai Rp 200 ribu. Selain itu, pelaku juga masih menyimpan uang palsu di rumahnya mencapai Rp 6,4 juta, rinciannya 25 lembar pencahan Rp 100 ribu, dan 78 lembar pencahan Rp 50 ribu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena ada tersangka lain yang belum tertangkap,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rohati dijerat dengan pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka akan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (bas)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top