Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pihak pengelola Apartemen Kemang View di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi membantah lepas tanggung jawab terkait tudingan dari sejumlah penguhuni apartemen tersebut. Tudingan itu, berkaitan dengan kondisi apartemen yang dianggap tak layak karena belum memiliki sertifikat layak fungsi maupun huni.
“Sertifikat masih dalam proses penerbitan di Dinas Tata Kota, kita sudah mengajukan seluruh persyaratannya,” kata pegawai di bagian pelayanan PT Anugrah Duta Mandiri, Jumat (14/10).
Adapun, tudingan bahwa pengelola membiarkan sejumlah pekerjaan terbengkalai, Kris juga membantah. Menurut dia, sampai saat ini para pekerja tengah berupaya memperbaiki sejumlah kondisi apartemen yang rusak.
“Kami tidak lari dari tanggung jawab. Sampai sekarang masih ada teknisi yang memperbaiki bagian yang rusak,” katanya.
Penghuni Apartemen Kemang View di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Dewa Putu Himawan, mengeluhkan kondisi apartemen tersebut. Pasalnya, meski sudah dihuni oleh puluhan keluarga, apartemen itu dianggap belum layak huni.
“Surat izin layak fungsi dan layak huni belum ada,” kata Dewa ketika berbincang dengan Online Bekasi, Kamis (13/10).
Kondisi ini diperparah dengan sejumlah pekerjaan di apartemen tersebut yang belum rampung. Namun, ditinggalkan oleh pekerjanya sejak Agustus lalu. Misalnya, sejumlah plafon di beberapa titik masih terlihat bolong.
“CCTV, acses card yang belum ada, springkel yang belum dilakukan tes, penguatan sinyal belum berfungsi, dan lainnya yang tak sesuai dengan brosur penjualan,” kata Dewa.
Ia mengaku sudah menggelar pertemuan dengan pihak manajemen dari PT. Anugrah Duta Mandiri selaku pengembang apartemen. Namun, dalam pertemuan itu pihak manajemen hanya menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya meminta pihak pengembang agar secepatnya dapat membereskan segala masalah yang ada, dan jangan lepas tangan,” kata dia.
Ia mengaku membeli apartemen dengan akad pada April 2014 lalu. Seharusnya, enam bulan setelah akad, sudah serah terima unit (sebelumnya ditulis sertifikat). Namun, pemberian unit itu molor hingga Oktober 2016 dalam belum layak huni.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, mengatakan syarat apartemen bisa dihuni setelah muncul sertifikat layak huni yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Sertifikat itu untuk menjamin keamanan kontruksi sebuah apartemen. Sebelum mengeluarkan sertifikat, pemerintah mengecek lebih dulu setiap kontruksi demi memastikan keamanannya,” kata Sudaryatmo ketika dikonfirmasi. (fiz)