Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat batal menalangi dana kompensasi uang bau sampah TPST Bantargebang kepada warga sekitar tempat pembuangan akhir tersebut. Alasannya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melarang anggaran APBD Kota Bekasi dipakai untuk menalangi kewajiban DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya langsung berkonsultasi dengan BPKP Jawa Barat setelah mendapatkan surat dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purna alias Ahok terkait permintaan dana talangan tersebut.
“Tadinya kita mau nalangin, tapi kata BPKP waktu konsultasi enggak boleh, jadi sesuai aturan aja lah,” kata Rahmat, Selasa (1/11).
Dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang yang belum dibayarkan selama dua triwulan. Yaitu triwulan ketiga atau Juli-September dan triwulan keempat Oktober-Desember.
Jumlah penerima di tiga kelurahan yakni Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik, dan Cikiwul sebanyak 18.192 keluarga. Adapun DKI menjanjikan nilai kompensasi sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan, jika dikalkulasikan jumlah kompensasi mencapai Rp 18 miliar lebih.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji ketika dikonfirmasi terkait batalnya pemberian dana talangan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat DKI Jakarta.
“APBD Perubahan sudah disahkan, tapi sampai sekarang masih dibahas di Kemendagri, mudah-mudahan minggu-minggu ini bisa selesai,” kata Isnawa. (fiz)