Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, gencar menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara. Pemerintah setempat ingin memulihkan kembali fungsi lahan tersebut untuk penataan kota.
“Salah satunya kami ingin menata saluran dan jalan,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air, Kota Bekasi, Rabu (2/11).
Ia mengatakan, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat sejak 2012 lalu. Lahan milik pemerintah pusat akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk kepentingan umum.
Meskipun pemerintah pusat mengeluarkan surat izin pemanfaatan, namun lahan yang dipakai itu tak boleh didirikan bangunan apalagi secara permanen. Sebab, jika sewaktu-waktu lahan itu dipakai pemerintah memudahkan proses penggunaannya.
“Aset milik pusat itu seperti situ (danau), garis sempadan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Tri.
Karena itu, kata dia, penertiban bangunan yang berdiri di bantaran kali irigasi di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bagian dari upaya kerja sama yang sudah terjalin dengan pemerintah pusat sejak 2012 silam.
Sejauh ini, kata dia, sejumlah bantaran kali yang ditata sudah mencapai sekitar 100 kilometer. Di antaranya di bantaran Kalimalang, Jalan Perjuangan, Ganda Agung, Lingkar Utara, Jalan Mawar, dan lainnya.
Belakangan penertiban bangunan liar tersebut mendapatkan penolakan dari Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan. Pemerintah memastikan bahwa upaya penertiban tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (fiz)