Online Bekasi, Bekasi Selatan – Perusahaan Umum Jasa Tirta II mendukung upaya yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi terkait penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset perusahaan tersebut. Belakangan, pembongkaran bangunan liar di pinggir Kali Irigasi di Bekasi Selatan ditentang oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi.
“PJT II telah lama berkordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam rencana penataan daerah aliran saluran irigasi yang merupakan aset pemerintah,” kata Komisaris PJT II Riad Orcha, Kamis (10/11).
Orcha mengatakan, bahwa pembongkaran bangunan liar di lahan pengairan masuk dalam perencanaan penataan. Karena itu, pihaknya mendukung upaya penertiban bangunan liar yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi dalam menata dan memelihara prasarana sumber daya air yang dikelola oleh PJT II.
“Saat ini saluran irigasi sudah banyak yang mengalami penyempitan hampir dua meter,” kata dia.
Menurut dia, langkah pemerintah Kota Bekasi dalam penertiban bangun liar merupakan bagian dari menjaga aset negara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, bahwa penertiban bangunan liar tersebut tak ada kepentingan lain selain membuka akses jalan Jatiasih-Bekasi Selatan untuk mengurangi titik-titik kemacetan di wilayah itu.
“Kami telah menjalin MoU dengan Direktorat Jenderal SDA Kementrian PU dalam berbagai hal penataan daerah aliran sungai,” kata dia.
Meski demikian, kata dia, untuk mendukung rencana penataan saluran maupun jalan, pemerintah merencanakan kembali membuat nota kesepahaman dengan PJT II, sehingga ke depannya tidak timbul masalah baru. (fiz)