Connect with us

Online Bekasi

Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Didakwa Pasal Berlapis

News

Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Didakwa Pasal Berlapis

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Taufiqurroham dan Rita Agustina dengan pasal berlapis. Akibatnya, warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi itu, terancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira Putera, mengatakan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Ancaman 5 tahun dan 15 tahun penjara,” kata dia, usai persidangan, Jumat, 11 November 2016.

Menurut dia, jaksa penuntut mendakwa pasal tersebut karena peran dari keduanya, yaitu membuat serta menjual vaksin palsu tanpa memiliki izin. Bahkan, proses pembuatannya tanpa standar yang telah ditentukan oleh pemerintah yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Hasil produksinya merupakan palsu, sehingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” kata dia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Yashinta Irrene dibantu oleh Andi Adikawira Putera itu berjalan sekitar tiga jam. Selama proses persidangan, Hidayat yang mengenakan pakaian putih dan celana hitam dengan peci hanya bisa menunduk di hadapan majelis hakim, begitu juga dengan istrinya.

Usai pembacaan dakwaan, keduanya menyatakan tak akan mengajukan esepsi atau nota pembelaan. Karena itu, sidang berikutnya pada Jumat, 18 November 2016, agenda sidang langsung masuk ke pembuktian. “Tolong jaksa membawa semua bukti-bukti ke persidangan,” ucap ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan sebelum menutup persidangan.

Usai sidang Hidayat dan istrinya buru-buru meninggalkan ruangan sidang menuju ke ruang tahanan di pengadilan ditemani oleh jaksa penuntut. Mereka berusaha menghindari kamera wartawan yang sudah menunggu sejak sidang dimulai pukul 13.00 WIB. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top