Connect with us

Online Bekasi

Sidang Vaksin Palsu: Ini Vaksin yang Dipalsukan dan Bahan Bakunya

News

Sidang Vaksin Palsu: Ini Vaksin yang Dipalsukan dan Bahan Bakunya

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Adapaun bahan baku yang digunakan ialah vaksin DT (difteri tetanus) dan TT (tetanus toxoid), dan satu set botol bekas (botol, tutup botol, kemasan dus, stiker atau label, dan petunjuk penggunakan).

“Alat yang digunakan klem, palu, dan jarum suntik.,” kata jasak penuntut umum, Yashinta Irinne dalam dakwaannya ketika sidang pada Jumat, 11 November 2016.

Dalam dakwaan tersebut, Hidayat dan Rita sebelum memproduksi, terlebih dulu membersihkan botol bekas yang dibeli dari sejumlah terdakwa menggunakan alkohol lalu dikeringkan. Kemudian, Hidayat yang bertindak sebagai peracik, mencapur vaksin DT/TT sebanyak 5 mili liter dengan aquades sebanyak 5 mililiter ke dalam botol kaca aquades.

“Memasukan campuran vaksin DT/TT dan aquades ke dalam botol ukuan 0,5 mili liter,” ujar Yashinta. Botol yang sudah terisi vaksin palsu itu, lalu ditutup dengan karet kemudian diklem. Selanjutnya, Hidayat memberikan setiker, dan dilabel, lalu dimasukkan ke dalam kemasan, adapun setiap kemasan berisi satu vial. Lima jenis vaksin yang dipalsukan bahan bakunya semua sama, yakni vaksin DT/TT dicampur dengan aquades.

Jaksa penuntut mendakwa keduanya dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memprokdusi vaksin tanpa mempunyai izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai dengan standarnya. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu konsumennya lantara vaksin yang dijual palsu.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa Taufiqurrohman dan Rita Agustina, Rosiyan Umar, memastikan bahwa kliennya tak mengajukan nota pembelaan. Dengan begitu, artinya kliennya secara tidak langsung mengakui semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi,” kata Rosiyan. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top