Connect with us

Online Bekasi

Polisi Sita Minuman Keras Oplosan di Medansatria

News

Polisi Sita Minuman Keras Oplosan di Medansatria

Online Bekasi, Medansatria – Aparat Polsek Medansatria Kota Bekasi menggagalkan peredaran 132 botol minuman keras (miras) berbagai merk yang tersimpan dalam 11 dus dan dua bungkus miras oplosan pada Selasa (15/11) pukul 00.30. Oleh penyidik, pria berinisial AM (41) yang membawa miras tersebut kemudian dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Medansatria Komisaris Sukadi mengatakan, AM sempat diamankan petugas saat menggelar operasi cipta kondisi di depan gerbang Kota Harapan Indah, Medansatria. Saat itu, penyidik menghentikan laju kendaraan dan menggeledah barang yang dibawa pengendara.

Saat digeledah, polisi mendapati 11 dus miras dan dua bungkus miras oplosan disimpan di dalam mobil yang dikendarai oleh AM. Kepada penyidik, AM mengaku hanya bertugas mengantar miras tersebut sesuai perintah bosnya. “AM akhirnya dilepas petugas karena hanya mengantar miras saja, yang penting miras tersebut gagal beredar di masyarakat,” kata Sukadi pada Selasa (15/11).

Sukadi mengatakan, pelaku miras tidak diamankan polisi karena perbuatannya masuk sebagai kategori tindak pidana ringan (tipiring). Dengan begitu, domainnya adalah Satpol PP Kota Bekasi mengingat tipiring diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Berbeda bila pelaku tersebut melakukan tindak pidana usai mengonsumsi miras. Dia akan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Sukadi.

Selain mengamankan 11 dus miras, kata dia, petugas juga mengamankan seorang pemuda yang nekat membawa senjata tajam berupa golok. Pemuda bernama Yupiar Maret (29) ini berdalih, sengaja membawa golok untuk melindungi diri dari aksi kejahatan di jalanan.

Akibat perbuatannya, Yupiar bisa disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP Dimas Satya Wicaksono menambahkan, operasi cipkon ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas pada malam hingga dini hari. Dia menilai, aksi kejahatan biasanya rawan terjadi pada waktu tersebut sebab situasi jalan sepi dan kewaspadaan masyarakat cukup minim.

Dalam operasi cipkon tersebut, kata Dimas, pihaknya mengerahkan petugas gabungan mencapai 105 personel. Jumlah itu terdiri dari 46 personel anggota Polsek Medansatria, 15 petugas sekuriti setempat, 30 petugas Pokdarkamtibmas, 10 petugas Satpol PP dan 4 personel Koramil.

Dimas berjanji, pihaknya bakal rutin menggelar operasi cipkon di sejumlah titik di wilayah hukum setempat. “Operasi cipkon akan terus digiatkan karena sasaran adalah bahan peledak, senjata api, narkoba dan surat kelengkapan kendaraan,” jelas Dimas. (jar)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top