Connect with us

Online Bekasi

Pemerintah Tak Keluarkan Izin Bangunan di Atas Tanah Negara

News

Pemerintah Tak Keluarkan Izin Bangunan di Atas Tanah Negara

Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi, tidak akan pernah mengeluarkan surat izin terhadap pendirian bangunan di atas tanah negara. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koeswara Hanafi menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut bahwa, mal dan hotel di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, memanfaatkan tanah milik negara.

“Jadi tudingan itu kurang cerdas. Karena, pemerintah Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan izin kepada bangunan di atas tanah negara,” ungkapnya, Senin (21/11).

Koeswara menyatakan, tanah negara di depan mal dan hotel sampai saat ini masih ada, dan tercatat di bagian aset. Itu dibuktikan dengan pemasangan plang, supaya diketahui adanya aset milik pemerintah di lokasi tersebut.

“Tanah negara di depan Mega Mall, Hotel Amaroossa dan SPBU digunakan sebagai akses jalan, saluran, pagar dan taman. Kondisinya saat ini masih ada dan ditunjukkan dengan pemasangan plang,” katanya.

Dikatakan Koeswara, timbulnya tanah negara yang sekarang digunakan untuk kepentingan masyarakat merupakan bekas kontruksi pembangunan jalan tol dan pembangunan Kalimalang.

“Tanah negara itu dulunya bekas pembangunan tol dan Kalimalang, dan tanahnya itu bentuknya hanya selipiran, bukan tanah negara berbentuk nge-blok,” ujarnya.

Ketika tanah negara akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, misalnya dijadikan tempat parkir di Hotel Amaris dan Apartemen Mutiara, maka pengeola tersebut harus memperoleh izin dari pihak terkait.

“Hotel Amaris dan Apartemen Mutiara sudah punya perjanjian kerjasamanya dengan pihak Kementria PUPR terkait pemanfaatan tanah negara. Dan itu sudah dibuktikan dengan surat kerjasama pemanfaatan lahan negara,” tandas Koeswara. (ian)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top