Online Bekasi, Bekasi Timur – Petugas gabungan menertibkan kendaraan besar yang melebihi kapasitas muatan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (22/11). Bagi kendaraan yang terbukti overload, diberikan sanksi tilang serta ditempeli stiker khusus bertuliskan ‘kendaraan ini tidak tertib muatan’.
Traffic Service Manager PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Ade Prihatna mengatakan, penertiban dilakukan selama tiga hari hingga Kamis mendatang. Adapun titik penertiban dilakukan di kilometer 41 melibatkan kepolisian, dinas perhubungan, serta anggota TNI.
“Truk yang mengalami overload kerap mengganggu pengguna jalan serta mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” kata Ade, Selasa (22/11).
Ia mencontohkan, kelebihan muatan bisa menyebabkan laju kendaraan itu menjadi lambat. Padahal batas kecepatan di jalan tol minimum 60 kilometer per jam. Jika sudah melambat, kata dia, kendaraan lainnya di belakang menjadi terganggu, karena ikut melambat.
“Dampaknya, terjadi kepadatan arus, hingga terjadi kemacetan. Selain itu, kelebihan muatan rentan terjadi kerusakan kendaraan itu sendiri yang memicu gangguan tol,” katanya.
Menurut dia, perbaikan patah As roda bisa sampai tiga jam. Dengan rentan waktu selama itu, kata dia, maka akan menimbulkan kepadatan yang luar biasa di jalan tol.
“Kendaraan overload juga menyebabkan kerusakan badan jalan. Soalnya, beban kendaraan di luar kapasitas dapat menekan badan jalan. Dampaknya, jalan dapat berlubang, bergelombang, amblas, dan lainnya,” ujar Ade.
Menurut pantauan, pemeriksaan kendaraan yang overload dilakukan di KM 41. Kendaraan diperiksa menggunakan jembatan timbang portabel, jika melebihi kapasitas yang ditetapkan, petugas kemudian memberikan tilang, dan memberikan setiker khusus. (fiz)