Online Bekasi, Bekasi Selatan – Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Tumai, akan dilaporkan ke Badan Kehormahan DPRD setempat. Pasalnya, pimpinan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut dianggap melakukan pelanggaran.
“Kami sedang membahas dengan ahli hukum untuk mengadukan pimpinan kami ke BK,” kata Anggota Fraksi Golkar, Komarudin, Kamis (24/11).
Selain Fraksi Golkar, kata dia, ada fraksi lain yang sudah menyatakan akan melaporkan ketua DPRD tersebut. Di antaranya Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Ia menjelaskan, peloporan tersebut ditengarai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD. Ia mencontohkan, ketua DPRD membuat surat ke Kementrian PUPR, dengan kepala surat tertulis DPRD Kota Bekasi.
“Tidak ada mekanisme yang ditempuh, tapi tiba-tiba mengeluarkan surat atas nama DPRD,” katanya.
Terkait diterima atau tidaknya laporan, ia ptimis laporan tersebut diterima. Alasannya, anggota BK terdiri dari sejumlah fraksi, sehingga apabila ada yang menolak masih ada yang akan menerima. “Jadi dewan ini kepempinannya kolektif. Tidak bisa mengandalkan satu orang saja,” katanya.
Dia berharap, ada penjatuhan sanksi apabila laporan itu sudah dibuat. Sanksi itu kata Komar, ada beberapa tingkatan. Mulai ringan, sedang, dan berat seperti teguran tertulis, sampai ada pergantian jabatan.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke lembaganya. Dia berjanji akan memproses laporan tersebut. “Kami akan terima laporan itu dan langsung dibahas,” ujarnya.
Belakangan suhu politik di Kota Bekasi memanas. Pemicunya ialah pembongkaran bangunan liar yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Dalam pembongkaran itu, ketua DPRD Kota Bekasi bersama Fraksi PDI Perjuangan turun ke lokasi dan meminta pembongkaran dihentikan.
Merasa tidak puas, Tumai, meminta klarifikasi dengan cara membuat surat ke Kementrian PUPR atas nama DPRD Kota Bekasi. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menginisiasi pembentukan Pansus Pembongkaran Bangunan liar, hanya saja hingga saat ini gagal dibentuk.
Sekretaris DPRD, Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, pembentukan pansus penggusuran tersebut bermula dari rapat pimpinan pada 17 November 2016 lalu. Rapat kembali dilanjutkan pada Senin lalu.
Namun, dalam rapat pimpinan itu hanya dihadiri oleh Ketua DPRD, dan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah yang dihadiri 11 anggota dari 26 anggota Bamus.
“Rapat Bamus itu tidak memenuhi kuorum,” kata dia.
Alasannya, kata dia, berdasarkan tata tertib DPRD, bahwa rapat pimpinan DPRD merupakan rapat para pimpinan yang dipimpin ketua dan wakil ketua, sedangkan rapat Bamus memenuhi kuorum apabila dihadiri sedikitnya 50 persen ditambah satu orang anggota Bamus.
Sementara itu, Tumai hingga berita dibuat tak bisa dikonfirmasi. Sambungan telepon wartawan belum juga direspon. Sementara di kantor DPRD di Jalan Chairil Anwar tak ada. (fiz)