Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pengesahan APBD Kota Bekasi 2017 terancam molor. Alasannya, menjelang batas akhir pengesahan pada 30 November, Badan Anggara DPRD setempat belum juga melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Draftnya sudah dikirim ke DPRD pada pekan lalu, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kapan dilakukan pembahasan oleh Banggar,” kata wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Minggu (27/11).
Ia mengatakan, idealnya KUA-PPAS sudah dibahas, karena batas terakhir pengesahan APBD 2017 pada 30 November 2016. Lagi pula, kata dia, pembentukan kelembagaan baru di pemerintah daerah sudah selesai.
“Ini menyangkut kepentingan umum, mudah-mudahan dikedepankan kepentingan itu,” kata Dadang.
Menurut dia, draft KUA-PPAS yang diserahkan kepada Banggar mencapai Rp 4,6 triliun bersumber dari pendapatan daerah. Diperkirakan nilai APBD 2017 mencapai lebih dari Rp 5 triliun, karena masih ada DAK, DAU, Banprov, dan lainnya.
Sementara itu, Komite Pemuda Patriot Peduli Pembangunan mendesak kepada Badan Kehormatan agar segera memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melaporkan ketua DPRD ke BK, karena kami mengganggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD,” kata perwakilan dari Komite Pemuda Patriot Peduli Pembangunan, Romadon.
Hal ini ditengarai karena ketua DPRD Kota Bekasi mengeluarkan surat klarifikasi status lahan milik pemerintah pusat kepada Kementrian PUPR dengan surat kepala DPRD. Padahal, surat tersebut tidak mewakili DPRD, melainkan hanya pribadi.
Buntut dari sana, kata dia, ketua DPRD juga menginisiasi pembentuan Pansus Pembongkaran Bangunan Liar. Namun, hingga saat ini Pansus tersebut gagal dibentuk, karena tak mendapatkan dukungan dari sejumlah fraksi maupun anggota DPRD.
“Masih banyak yang lebih penting, dan harus dibahas demi kepentingan masyarakat luas,” kata Romadon.
Ia mencontohkan, hingga hampir batas akhir penyusunan APBD 2017 pada 30 November, DPRD juga belum membahas KUAPPAS APBD 2017. Hal ini akan berdampak pada molornya pengesahan APBD.
“Pengesaha molor, otomatis pembangunan demi masyarakat juga akan molor. Ini karena arogansi ketua DPRD, seharusnya mempercapat pembahasan APBD 2017,” kata dia.
Ketua DPRD yang juga ketua Banggar, Tumai, belum bisa dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak aktif, pesan singkat yang dikirim merdeka.com, belum berbalas. (fiz)