Online Bekasi, Rawalumbu – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel sedikitnya 15 bangunan permanen di Jalan Baru Cipendawa-Jatiasih, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kamis (8/12). Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
Kasie Pembongkaran Bagunan Liar Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, mayoritas bangunan yang disegel dipakai untuk tempat usaha warung remang-remang, kafe, lapo, tempat pijat, dan lainnya.
“Penyegelan ini dilakukan karena 15 bangunan tersebut belum memiliki izin,” kata Bilang, Kamis (8/12).
Ia mengatakan, pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelengaraan izin pemanfaatan ruang, Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bagunan.
Selain itu, ucap dia, pemilik juga melanggar Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.
“Kami akan tetibkan semua bangunan yang berdiri di atas lahan negara maupun yang tak mempunyai izin,” kata dia.
Berdasarkan pantauan, proses penyegelan bangunan tersebut berjalan kondusif. Pemilik bangunan hanya bisa pasrah melihat tempat usahannya disegel pemerintah. (fiz)