Online Bekasi, Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di wilayah setempat meningkat sepanjang 2016 mencapai 127 kasus. Dari seluruhnya, hanya empat yang sampai ke meja hijau.
Kasubdib Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kota Bekasi, Mini Aminah mengatakan, tahun 2016 kasus kekerasan terhadap anak meningkat dibanding tahun 2015 sebanyak 100 kasus.
Menurut dia, kebanyakan kasus kekerasan yang dialami anak adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa. Biasanya, anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan ini berusia 12-16 tahun.
“Mereka biasanya menjadi korban kekerasan atas perilaku orang dewasa yang memiliki kelainan seks,” kata Mini.
Menurut dia, kekerasan terhadap anak bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa. Melainkan, juga dilakukan oleh teman sebaya. Adapun, tren kenaikan kasus kekerasan ini dikarenakan orangtua sudah berani melapor hal yang dialami sang anak kepada petugas.
“Tahun-tahun sebelumnya, orang tua cenderung menutup diri karena belum ‘melek hukum’,” kata dia.
Artinya, kata dia, masyarakat belum siap menghadapi petugas atau takut diperiksa penyidik. Bahkan ada juga yang khawatir setiap pelaporkan kasus akan dikenakan biaya, padahal tidak.
Ia menambahkan, untuk menekan angka kekerasan terhadap anak lembaganya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus perlindungan anak dan perempuan sejak 2015 lalu. Adapun pembentukan satgas ini, berdasarkan instruksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). (fiz)
