Connect with us

Online Bekasi

Buntut Mutasi Ribuan Pejabat, Plt Bupati Bekasi Dilaporkan ke Komisi ASN

News

Buntut Mutasi Ribuan Pejabat, Plt Bupati Bekasi Dilaporkan ke Komisi ASN

Online Bekasi, Cikarang Pusat – Buntut dari mutasi, rotasi, dan promosi terhadap ribuan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pelaksana tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Pasalnya, mutasi, rotasi, dan promosi sarat dengan kepentingan.

“Kami sudah melapor secara lisan ke Komisi ASN, untuk laporan resmi akan menyusul,” kata salah seorang pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi, Jumat (13/1).

Ia menganggap bahwa mutasi, rotasi, dan promosi yang dilakukan oleh seorang pelaksana tugas sarat dengan kepentingan, dan diduga melakukan pelanggaran kewenangan.

Alasannya, mutasi, rotasi, dan promosi tak sesuai dengan kebutuhan jabatan di organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016. Salah satu indikasinya, bahwa sejumlah pejabat di organisasi lama turut dimutasi.

“Padahal kebutuhannya hanya pada di organisasi baru, organisasi lama turut dirombak,” kata pria yang enggan disebut namanya ini.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Rohim Mintaredja mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan pihaknya, tidak melanggar ketentuan apapun yang berlaku. “Boleh. Apa saja boleh (mutasi, rotasi, maupun promosi). Karena acuannya‎ UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pasal 66,” katanya.

Pengamat dari Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Zaenal Arifin, menilai promosi dan demosi itu merupakan keputusan strategis yang menjadi domainnya Bupati definitif. Sehingga bila, Plt Bupati Bekasi mengocok ulang jabatan sesuai seleranya, maka itu pelanggaran serius.

“Pihak yang dirugikan bisa melaporkan kasus mutasi kepada Komisi ASN sekaligus menggugat melalui PTUN,” singkat Zaenal melalui sambungan telepon oleh wartawan.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja melakukan mutasi terhadap 1.084 pejabat di lingkungan pemerintah setempat, Kamis (5/1). Hal ini, dikarenakan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Ribuan pejabat itu terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama 40 orang, pejabat administrator 221, dan pejabat pengawas 823 orang. (fiz)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top