Online Bekasi, Bekasi Selatan – Kompolitan begal sadis yang biasa beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi. Terakhir, komplotan yang mengatas namakan Ganek alias gerombolan anak nekat itu beraksi hingga seorang warga, Abdul Wahab (38) tewas setelah disabet sebilah celurit.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Supriyadi mengatakan, komplotan begal yang beranggotakan tujuh orang tersebut menggasak sebuah sepeda motor di Kampung Caman Kedaung RT 5 RW 16, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tujuh orang tersangka antara kain, AS alias Robi (21), DA alias Ambon (16), ET alias Egi (21), ED alias Denis (20), dan RR alias Pache (19), VP alias Kono (24), dan Ikbal datang ke rumah Herdin di lokasi kejadian.
“Tersangka DA alias Ambon dan kawan-kawan hendak menagih hutang ke rumah Herdin, namun sampai di rumah yang bersangkutan tidak ada,” kata Dedi, Senin (23/1).
Di dalam rumah, kata dia, komplotan tersebut hanya mendapati Febri. Karena yang dicari tak ada, kawanan penjahat itu lalu merampok penghuni rumah, dengan cara mengambil satu uni sepeda motor dan sebuah telepon selular.
“Ketika keluar, ternyata warga di luar sudah mengadang mereka,” katanya.
Karena terdesak, pelaku mengancam warga menggunakan celurit yang dibawa. Tersangka Ambon yang membawa senjata tajam jenis celurit panik hingga terjatuh. Melihat itu, tersangka AS alias Robi segera mengambil celurit lalu membacokkannya ke salah satu warga.
“Korban bernama Abdul Wahab mengalami luka di bagian kepala karena disabet celurit. Bahkan, celurit itu masih menancap di kepala korban,” kata Dedi.
Setelah kejadian itu, dua orang tertangkap lebih dulu. Yakni DA alias Ambon, dan ET alias Egi. Hasil interogasi, polisi menangkap empat tersangka lain, AS alias Robi (21), ED alias Denis (20), dan RR alias Pache (19), VP alias Kono (24).
“Tersangka AS alias Robi terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri. Kami juga masih memburu satu tersangka lain bernama Ikbal,” ujarnya.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.
Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti tiga unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka, dua buah celurit, telepon selular, dan baju-baju para tersangka. (fiz)
