Online Bekasi – Kubu Saduddin-Ahmad Dhani mengakui kekalahan dalam Pilkada di Kabupaten Bekasi. Karena itu, pasangan nomor urut 2 tersebut tak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas kekalahan itu.
“Kami tidak akan melakukan gugatan, kami akui SAH (Saduddin-Ahmad Dhani) kalah,” kata anggota timses Saduddin-Ahmad Dhani, Budiyanto, Senin (27/2).
Adapun penolakan terhadap hasil pleno di KPUD Kabupaten Bekasi, menurut Budiyanto itu merupakan protek politik, dan tidak dilanjutkan ke ranah selanjutnya.
“Itu sebatas protes politik, keputusan KPUD Kabupaten Bekasi tetap sah,” katanya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan terhadap pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan jika ada yang menggugat atas kekalahannya,” kata Idham.
Namaun, kata dia, sejauh ini pasangan calon yang kalah telah menerima kekalahannya dalam Pilkada. Meski demikian, penetapan pasangan pemenang dilakukan oleh KPUD Jawa Barat.
Hasil pleno KPUD Kabupaten Bekasi, menetapkan pasangan inkumben Neneg Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja menang dengan memperolah suara hingga 39,82 persen.
Pasangan nomor urut 1, Meiliana Kartika Kadir-Abdul Kholik mendapatkan suara sebesar 9,59 persen, kemudian pasangan nomor 2 Saduddin-Ahmad Dhani mendapatkan suara sebesar 26,13 persen.
Pasangan nomor 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono mendapatkan 17,58 persen, kemudian pasangan Iin Farihin-KH. Mahmud 6,88 persen, dan pasangan inkumber 39,82 persen. (fiz)