Online Bekasi – Sidang kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat telah menyelesaikan tuntutan. Sebanyak 20 terdakwa dengan 18 berkas dituntut paling rendah selema lima tahun penjara, dan paling tinggi selama 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah saksi setelah pembacaan dakwaan pada sidang perdana pada November 2016 lalu.
“Menyatakan para telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesehatan,” kata Andi kepada Tempo, Selasa, 7 Maret 2017. Adapun, untuk mengungkap fakta persidangan yang digelar sebelumnya, penuntut telah menghadirkan sejumlah saksi diantaranya dari kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
Berikut 20 terdakwa yang telah dituntut:
1. Suparji, pemilik Apotek di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, dituntut 10 tahun penjara (peran distributor)
2. Nilna Farida bidan yang beroperasi di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, dituntut 10 tahun penjara (peran user)
3. Direktur Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Bunda, Huud Mars dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara (peran bertanggung jawab penggunaan vaksin)
4. Kartawinata alias Ryan, distributor dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
5. Nuraini dituntut 12 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan,
6. Sugiyati sebagai pengepul botol vaksin bekas dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara
7. Agus Priayanto sebagai pengedar dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
8. Syahrul Munir dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
9. Manogu Elly Novita selaku bidan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
10. Sutarman dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
11. Mirza dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
12. Thamrin alias Erwin dituntut 9 tahun penjara denda Rp 300 jutasubsider 3 bulan penjara.
13. Irnawati, perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara
14. Seno dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara
15. Muhammad Farid dituntut 10 tahun penjara
16 dan 17: Iin Sulastri dan Syafrizal dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara
18 dan 19: Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman (pembuat vaksin palsu) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.
20. Sutanto sebagai pencetal label vaksin palsu dituntut selama 5 tahun penjara. (fiz/tco)