Connect with us

Online Bekasi

5 Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Sudah Divonis

News

5 Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Sudah Divonis

Online Bekasi – Lima dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang putusan dalam pekan ini. Mereka divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dimana paling tinggi selama 12 tahun penjara.

“Baru lima terdakwa yang sudah divonis, untuk yang lain menyusul pada Senin pekan depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat (17/3).

Ia menjelaskan, lima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara

Kemudian Seno bin Senen selaku pembuat label vaksin palsu divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan setahun dibanding tuntutan selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara.

Kemudian Syafrizal yang bertindak sebagai pengedar dan pembuat vaksin palsu divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Dalam tuntutan, JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Adapun istri Safrizal, Iin Sulastri divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara, padahal JPU menuntu 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

“Pertimbangan untuk Iin, kondisinya yang habis melahirkan, maka hukumannya sedikit lebih ringan dari suaminya Syafrizal,” ujar dia.

Terakhir, seorang perawat di rumah sakit swasta yang bertindak sebagai pengedar vaksin palsu divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Irnawati dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top