Online Bekasi – Aparat Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku kekerasan seks terhadap anak di bawah umur. Adapun, korbannya tak lain merupakan keponakannya sendiri.
“Pelaku adalah BR (54) dan anaknya berinisial DD (22),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar, Rabu (22/3).
Ia mengatakan, pelaku tega melakukan pencabulan terhadap keponakanya sendiri berinisial IPF (16) setiap malam di rumahnya di Bekasi Utara. Ironinya, pencabulan itu dilakukan kedua tersangka sejak enam tahun lalu ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Korban tinggal bersama tersangka karena diasuh, lantaran keluarga korban tak mampu dan tinggal di Bogor,” ujar Hero.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara setelah kabur usai dilaporka ke polisi. Polisi akhirnya bisa melacak keberadaan tersangka. Alhasil, semalam dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Hero mengakatan, motif tersangka BR nekat melakukan aksi kejinya itu lantaran tak kuat menahan nafsu birahi semenjak tinggal bersama dengan korban.
“Awalnya hanya BR, kemudian anaknya memergoki pada 2014, dan ikut-ikutan menyetubuhi korban,” kata dia.
Ia mengatakan, tersangka mengancam korban akan menganiaya jika menolak melayani nafsu birahi tersangka. Bahkan, pelaku tak segan memukul jika korban korban melawan.
Aksi bejat bapak-anak itu pun akhirnya terbongkar karena korban merasa jenuh dan tak ingin terjadi lagi sehingga korban memberanikan diri menceritakan penderitaan tersebut kepada guru di sekolah. Guru sekolah yang sigap dengan keadaan muridnya segera melaporkan ke kepolisian.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (fiz)