Connect with us

Online Bekasi

Bapak-Anak Pelaku Budak Seks Ditangkap Nyaris Kabur ke Kalimantan

News

Bapak-Anak Pelaku Budak Seks Ditangkap Nyaris Kabur ke Kalimantan

Online Bekasi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi, mengapresiasi kepolisian setempat yang menangkap bapak-anak, pelaku kekerasan sekssual terhadap anak yang merupakan keponokannya sendiri, Budi Rachmat, 54 tahun dan Dicky Darmawan, 22 tahun.

“Tersangka hampir melarikan diri ke Kalimantan,” kata komisionir KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya, Kamis, 23 Maret 2017. Budi dan anaknya, ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa malam, 21 Maret 2017 di daerah Jakarta Utara tak jauh dari pelabuhan.

“Mereka bersiap menyeberang ke Kalimantan,” ujar Sugeng. Menurut dia, kedua tersangka sudah mencium langkah kepolisian yang hendak melakukan penangkapan, sejak kasus itu dilakukan penyelidikan mulai 25 Februari 2017 lalu.

Menurut Sugeng, awalnya tersangka tidak kemana-mana, karena lembaganya bersama dengan sekolah, keluarga, serta kepolisian sudah “mengunci” kasus tersebut, agar tersangka tidak curiga. “Tapi, setelah ramai pemberitaan, tersangka berupaya melarikan diri,” kata dia.

Menurut Sugeng, polisi butuh waktu selama tiga hari melakukan pengintaian terhadap tersangka, serta melacak keberadaan tersangka. Akhirnya, satu jam sebelum kapal laut berangkat ke Kalimantan, keduanya dapat tertangkap. “Kami sangat apresiasi kepada kepolisian,” kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. “Tersangka sudah ditahan,” kata dia.

Hero mengakui tak bisa langsung melakukan penangkapan sejak kasus itu dilaporkan. Sebab, penyidik harus memiliki bukti yang cukup seperti visum, dan keterangan lainnya yang mendukung penetapan tersangka. “Setelah bukti cukup, kami lakukan penangkapan,” kata Hero.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal selama 15 tahun hukuman penjara. (fiz/tco)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top