Periode Memupuk Sikap Toleran (2013 – 2015)
Online Bekasi – 10 Maret 2013,ketika dilantik bersama H.Ustad Ahmad Syaikhu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 , saya berkomitmen bersama membangun Kota Bekasi yang kita cintai untuk 5 tahun mendatang ,dengan tetap meneruskan apa yang sudah dilakukan selama ini sebagai Kepala Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesaia dalam kebhinekaan yang merupakan amanah para founding fathers kita yaitu bahwa bangsa kita tidak mendirikan negara ini dalam kapasitas negara agama, tetapi negara nasionalis.Hak seseorang untuk mendapatkan tempat ibadah yang layakpun sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam mengarti kalimat “negara kesatuan” yang berarti berbagai suku ras dan golongan yang satu dalam NKRI, itulah yang menjadikan bangsa ini begitu dihormati di asia tenggara bahkan dunia dengan “Unity in Diversity” nya . Kalau ada Kepala Daerah yang takut melaksanakan kerukunan dan toleransi beragama sebaiknya tidak jadi kepala daerah. Karena, pada saat disumpah dengan Alquran, agama islam tidak mengajarkan Diskriminasi.
Bahkan dalam kasus Ahmadiyah Pada bulan Mei 2013 Ulama dan Umaro Kota Bekasi membahas dan memberikan pernyataan sikap terhadap jemaah Ahmadiyah khususnya yang ada di Kota Bekasi.Umaro dan MUI Kota Bekasi bersama-sama unsur ormas dan tokoh Islam lainnya berkumpul bersama memberikan solusi terbaik dengan ada Ahmadiyah di Kota Bekasi yang mulai meresahkan tersebut.
Sebagaimana diketahui bersama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI menyebutkan warga masyarakat tidak boleh menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pemerintah Kota Bekasi waktu itu menutup rapat-rapat Masjid Al Misbah yang dibangun pada 1980-an, di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede dengan bagian depannya terpampang plang berisi tulisan : larangan menggelar aktivitas ibadah dalam bentuk apapun dianggap sebagian ormas Islam dan aparat pemerintah sudah benar dengan maksud memberikan perlindungan bagi jamaat Ahmadiyah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti anarkisme dan intimidasi lainnya .
Keputusan penyegelan dilandasi Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah. Peraturan itu merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/AJA/6/2008 dan Nomor 1999 Tahun 2008, Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 seputar larangan aktivitas Ahmadiyah.
Deklarasi pernyataan sikappun dibuat dan ditandatangani oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta tokoh agama dan masyarakat yang semuanya hampir berjumlah 100 orang dari berbagai elemen masyarakat seperti PERSIS, FKUIB, FPI dan lainnya.
Itulah tugas pemerintah yang harus selalu hadir dalam berbagai aspek kehidupan masyrakatnya,terutama dalam melindungi hak-hak dan kewajibanya setiap individu dalam beragama di bumi nusantara .
Pemerintah Kota Bekasi terus memupuk sikap toleransi melalui berbagai kegiatan kerukunan beragama ,kami begitu concern terhadap terjaganya kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai diatas perbedaan yang ada.Rasa kebersamaan tanpa memandang suku ras dan golongan harus selalu hadir di Kota Bekasi. Tidak adanya kata minoritas dan mayoritas mendasari segala kebijakan yang saya ambil dalam memahami sudut pandang toleransi beragama,berbagai kegiatan keagaman yang ada bila perlu juga di hadiri para pemuka agama lain sebagai bagian dari saling menghargai,menghormati dan tenggang rasa satu sama lain.Bahkan Duta besar Amerika waktu itu Scot Alan Marciel mengatakan, toleransi dan kebersamaan sangat terasa di Kota bekasi.
Mari kembali kita cermati arti kata toleransi itu sekali lagi ,toleransi dapat diartikan sebagai suatu sikap menenggang,membiarkan, membolehkan, baik berupa pendirian,kepercayaan,dan kelakuan yang dimiliki seseorang atas yang lainnya. Dengan kata lain toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip orang lain. Toleransi tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya. Dalam toleransi sebaliknya tercermin sikap yang kuat atau istiqomah untuk memegang keyakinan atau pendapatnya sendiri. Toleransi dipandang sebagai kata kunci yang dapat mengurangi simpul kerumitan dalam hidup antar umat beragama.Saya yakin semua agama mengajarkan kebaikan. Kota ini kota yang toleran. Orang tidak lagi mempertentangkan keyakinannya ini, yang itu keyakinannya itu.
Untuk kasus Gereja Kala Miring Jatisampurna , saya hanya melaksanakan amanat undang-undang. Pada saat ada kekuatan hukum tetap, tidak boleh ada kepala daerah plin-plan. Gereja kalamiring di Jatisampurna sudah menang di pengadilan tinggi. Pada saat ada kekuatan hukum tetap, saya sudah memberikan garansi bahwa pembangunan dapat lanjutkan, itu adalah perintah hukum, bukan perintah saya pribadi.
Begitu juga dengan Gereja Santa Clara, pengajuan izin Gereja Santa Clara sudah dilakukan sejak 2014 dan baru diberikan rekomendasi izin pada Agustus 2015. Artinya, ada waktu lama untuk melakukan proses pemberian rekomendasi oleh pemerintah daerah.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, sudah dilakukan jemaat Santa Clara. Diketahui, ada sekitar 172 jemaat Santa Clara di Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, sehingga pemenuhan kuota sebanyak 90 jemaat sudah terpenuhi. Lalu, pemenuhan persyaratan persetujuan dari 60 warga sekitar yang muslim juga telah dipenuhi.
FKUB juga telah melakukkan verifikasi ulang. Kita tidak begitu saja memberikan rekomendasi tapi juga melakukan verifikasi ulang untuk benar-benar yakin bahwa tidak ada manipulasi data. Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, telah merekomendasikan pemberian izin terhadap Gereja Santa Clara.Setelah semua tahapan dilalui Kesbangpol Kota Bekasi mengusulkan penerbitan izin untuk saya tandatangani.
Jadi, semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kalau ada pihak lain yang mengatakan pemberian izin tersebut ada manipulasi dan dianggap bodong, saya mempersilahkan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), masalah hukum harus diselesaikan secara hukum juga.
Saya hanya takut kepada Allah SWT,saya mengabdi untuk rakyat dan bertanggung jawab terhadap negara,oleh karena itu saya harus berlaku adil,berdiri disemua golongan,itulah amanah yang saya emban .
Pemerintah Kota Bekasi akan selalu memberikan kemudahan perijinan bagi setiap rumah ibadah yamg ada ,baik itu Masjid,Gereja ,Kleteng maupun Pura yang ada di Kota Bekasi asalkan semua proses administrasinya dipenuhi. Adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi semua umat beragama,termasuk menyediakan fasilitas tempat beribadahnya.
Marilah kita memupuk sikap toleran dan kebersamaan ,kita ambil contoh di Kampung Sawah , Warga di Kampung Sawah melakoni kerukunan antarumat beragama sudah lebih dari seabad.
Eratnya hubungan kekeluargaan di Kampung Sawah ditandai adanya nama marga, seperti Dani, Rikin, Napiun, Niman, Saiman, Bicin, dan Kelip, tidak heran jika dalam satu marga ada yang menganut agama Islam, Protestan, atau Katolik.
Warga berbeda keyakinan masih banyak terdapat dalam satu keluarga di Kampung Sawah. Pada umumnya, perpindahan agama terjadi karena pernikahan. Meski menganut keyakinan berbeda, warga tetap menjalani hidup dengan damai. Selain saling berkunjung, sebagian warga yang masih satu keluarga juga tetap melanggengkan tradisi mengantar makanan atau dalam bahasa Betawi Kampung Sawah disebut ngejotin.
Kerukunan di Kampung Sawah berlangsung alamiah. Warga menjaga amanah para leluhur mereka mengenai pentingnya nilai-nilai toleransi yang diwariskan turun- temurun.Demi melanggengkan sikap toleran, komunikasi antarwarga pun terus dibangun. Beberapa warga berinisiatif memunculkan koran komunitas Suara Kampung Sawah yang berslogan “Ngelestariin Pesodaraan”. Koran hitam putih ini berisi aspirasi warga dan segala sesuatu yang terjadi di Kampung Sawah.
Tidak hanya itu para tokoh agama juga terus memberikan pemahaman kepada anak-anak muda di Kampung Sawah. Tumbuhnya kompleks hunian baru di sekitar Kampung Sawah yang menandai munculnya pendatang baru menjadi tantangan bagi para tokoh masyarakat untuk memastikan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama tetap terpelihara dengan baik.
Kerukunan antarumat beragama di Kampung Sawah yang terjaga selama puluhan tahun tidak tergerus oleh waktu,itulah nilai-nilai yang terkandung dalam sikap toleran yang harus kita lestarikan .
Jika kita cermati bagaimana Indonesia dari dalam, ternyata Indonesia sudah mempunyai modal dasarnya. Apa itu? Pancasila. Ya semuanya sudah terangkum jelas dalam butir-butir Pancasila. seperti sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mempunyai makna:
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
• Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
• Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Keragaman adalah ritme sejarah manusia yang tidak bisa dihindarkan. Perbedaan agama, kultur, etnik, bahasa, dan suku bangsa merupakan penegasan dari kolektifitas eksistensi umat manusia. Dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa keragaman adalah rekayasa ilahi supaya kita saling mengenal (QS: 49: 13). Perbedaan adalah kehendak Tuhan maka seandainya Tuhan menghendaki miscaya akan diciptakan manusia satu umat. Namun, Tuhan lebih menghendaki perbedaan sebagai sarana Tuhan menguji manusia (QS: 5:48).
Memupuk sikap toleransi tidak semata mengetahui perbedaan, tetapi keterikatan aktif terhadap perbedaan. Toleransi menyaratkan setiap orang untuk terlibat dalam perbedaan bukan sekedar menonton keragaman tersebut. Tolerasi bukan berarti bersikap permisif tetapi dengan nada acuh tak acuh tidak mengetahui aktifitas tetangga yang beda agama. Apabila tetangga kita sedang merayakan peringatan keagamaannya, apakah dengan dalih toleran kita tidak tahu menahu terhadap mereka.
Toleransi beragama menuntut partisipasi, bukan keacuhan dalam perbedaan. Toleransi bukan sikap yang dapat melunturkan apalagi meleburkan keyakinan. Tetapi, toleransi adalah ekspresi bahwa kita umat beragama yang selalu menjunjung tinggi kesopanan, kesantunan dan kebajikan bagi seluruh semesta.
Bersambung : Bagian 3
Oleh :Dr.Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)