Online Bekasi – Seorang pejabat di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Timur Malaka dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jumat (31/3). Pasalnya, pria yang menjabat sebagai sekretaris lurah tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana divonis 6 tahun penjara,” kata Kasie Intel, Kejaksaan Negeri Bekasi, Febriandra R, Jumat (31/3).
Selain vonis penjara, kata dia, Timur juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 688 juta.
“Terpidana langsung kami bawa ke Lapas Bulak Kapal untuk menjalani putusan tersebut,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2012 silam. Ketika itu, Timur merupakan PNS bertugas di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Kota Bekasi. Dalam tugasnya, Timur kerap menentukan sendiri biaya kepengurusan izin mendirikan bangunan.
Kasus itu terungkap ketika Direktur PT. Adam Properti Indonesia, Adam Riza mengurus permohonan IMB perumahan Green Leaf. Ketika itu, Timur mematok biaya retribusi sebesar Rp 1 miliar.
Karena keberatan, tawar menawar terjadi, sehingga Timur menguranginya menjadi Rp 800 juta. Timur beralasan dengan uang sebesar itu bisa diproses karena mempunyai kenalan seorang pejabat di kantor tersebut. Adam pun percaya lalu menyerahkan uang Rp 628 juta.
Namun, beberapa bulan berjalan, IMB perumahan Green Leaf tak kunjung jadi. Kesal dengan itu, Adam melaporkan Timur ke polisi. Kasus pun meningkat dari penyelidikan, penyidikan, sampai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, di Pengadilan Tipikor Timur bebas. Karena itu, membuat jaksa melakukan banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi MA, Timur divonis bersalah. Adapun, vonis tersebut keluar pada 2015 silam.
“Setelah salinan putusan keluar, kamia langsung melakukan eksekusi,” ujarnya. (fiz)
