Online Bekasi – Front Pembela Honor Indonesia (FPHI) Kota Bekasi mengancam akan menggugat SK pengangkatan TKK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Pasalnya, mereka menilai BKPPD telah melakukan diskriminasi terhadap status guru honorer sebagai Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Padahal, ribuan guru tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun disekolah.
“Ini jelas ada diskriminasi terhadap nasib ribuan guru honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun yang hanya diberikan SK GTK. Sedangkan, BKPPD diberikan SK pengangkatan TKK. Ini tidak adil. Dan kami akan menggugat SK yang beredar itu,” kata Kordinator FPHI Kota Bekasi, Firmansyah kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sekitar 400 pegawai TKK yang baru diangkat ditempatkan di SD dan SMP serta Kantor Dinas Pendidikan. Mereka dipekerjakan sebagai guru tari, operator, TU disekolah. Sedangkan yang ditempatkan di Kantor Dinas Pendidikan para TKK baru tersebut ditempatkan dimasing-masing bidang, mulai dari PNFI, Dikdas dan bagian administrasi.
“Mereka tidak punya pengalaman kerja. Dan mereka ditempatkan di SD, SMP, Kantor Disdik sebagai tenaga kepegawaian. Ada juga yang menjadi tenaga pendidikan,” bebernya.
Dia meyayangkan sikap BKPPD Kota Bekasi yang tidak transparan terkait SK pengangkatan TKK pegawai baru tersebut.
Menurutnya, jika pengangkatan pegawai baru yang berusia masih belasan tahun itu sebagai TKK umum berdasarkan kebutuhan dimasing-masing SKPD, mengapa BKPPD tidak serta merta mengangkat guru honorer menjadi TKK yang telah ada di masing-masing sekolah.
“Kalau pengangkatan ratusan pegawai baru itu sebagai TKK umum, kenapa BKPPD tidak mengangkat TKK dari guru honorer saja. Ada apa?,” tanya dia.
Berdasarkan data yang dimiliki, FPHI berencana mengajukan gugatannya. Karena, menurut Firman, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari piihak yang berwenang untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini.
“Kita akan ajukan gugatan secara hukum. Karena, selama ini kami selalu dilempar-lempar tanpa mendapat kejelasan dari pihak berwenang,” tandas Firman. (boy)