Online Bekasi – Gara-gara sepi tarikan lantaran banyaknya ojek online, seorang pengemudi ojek pangkalan di Jakarta Timur, nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Akibatnya, pelaku Ibnu Farid (34) ditangkap polisi di Bekasi Utara.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Suroto mengatakan, pelaku ditangkap petugas polisi pada Minggu (5/5) ketika hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Pondok Ungu, Bekasi Utara.
“Kami menyita barang bukti berupa 5 kilogram ganja siap edar,” kata Suroto.
Dari keterangan tersangka, kata dia, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di Aceh. Narkoba tersebut dikirimkan bandar itu melalui kantor pos di Jakarta Timur.
“Biasanya setiap mengirim sampai 100 kilogram, namun dibagi-bagi ke pengedar lainnya,” katanya.
Menurut dia, dari hasil penjualannya, pelaku bisa mendapatkan komisi hingga Rp 200 ribu setiap berhasil menjual satu kilogram ganja atau satu bata.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku nekat menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran tarikan sepi,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (fiz)