Online Bekasi – Panti pijat di Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang beroperasi selama Ramadan. Jika nekat membuka tempat usahanya, Satpol PP setempat tak segan menindak tegas dengan cara menyegelnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi, Zarkasih mengatakan, jumlah panti pijat yang berizin di wilayahnya mencapai 24 titik, sedangkan karaoke mencapai 35 titik. Usaha itu dilarang operasi hingga H+3 Ramadan.
“Kami sudah menyebarkan maklumat terkait larangan operasional terhadap tempat hiburan malam dan spa,” kata Zarkasih, Jumat (26/5).
Zarkasih mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tempat hiburan malam maupun spa yang nekat membuka usahanya selama Ramadan.
“Jika tetap beroperasi, diberikan sanksi tegas berupa penyegelan,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya meminta pengusaha tempat hiburan dan spa mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Masyarakat kami imbau tidak melakukan swepping, serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib jika menemukan tempat hiburan maupun panti pijat beroperasi,” katanya. (fiz)