Online Bekasi – Penyidik Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menetapkan empat pemuda tanggung sebagai tersangka kepemilikan celurit. Senjata tajam tersebut, ditengarai sebagai senjata untuk tawuran antar pemuda di wilayah setempat.
“Yang diamankan delapan orang remaja, namun yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama, Selasa (30/5).
Ia mengatakan, para tersangka antara lain; IS (17), DS (15), JS (17), dan D (15). Sedangkan, yang dilakukan pembinaan, dan tidak ditahan antara lain, C (18), MRA (18), FM (17), dan MD (15).
“Yang ditahan, karena melanggar undang-undang darurat, sebab memiliki senjata tajam tanpa izin,” kata dia.
Menurut dia, senjata tajam tersebut rupanya usai dipakai tawuran. Warga yang mengetahui membubarkannya, lalu melaporkan ke kepolisian setempat. Tak lama kemudian, polisi datang, dan mengamankan ke delapan pemuda tanggung.
“Senjata tajam tersebut disimpan di rumah kontrakan IS dan JS. Rupanya mereka usai melakukan tawuran,” katanya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, mereka bukan anggota gengster maupun geng motor, mereka merupakan pelaku premanisme.
“Di wilayah kami tidak ada gengter maupun geng motor, adapun yang tertangkap beberapa waktu lalu di Jatiwaringin merupakan geng motor dari luar Kota Bekasi,” katanya. (fiz)
