Online Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. “Ini merupakan yang kedua kalinya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa, 6 Juni 2017.
Tahun 2016 lalu, pemerintah setempat mendapatkan predikat serupa. Kala itu, Rahmat dan wakilnya, Ahmad Syaikhu, besertar aparatur pemerintah yang laki-laki, bercukur gundul sebagai rasa syukur atas raihan tersebut. “Hari ini kami melakukan lagi, ini rasa syukur yang murah,” kata Rahmat.
Rahmat memastikan proses raihan opini tersebut bersih dari upaya melanggar hukum. Menurut dia, BPK telah memeriksa laporan keuangan sejak tahun lalu selama enam bulan. “Kami peroleh opini WTP secara bermartabat,” kata dia. “Ini pencapaian kedua yang maksimal kami.”
Menurut Rahmat, perolehan opini berkat anak buahnya yang telah bekerja keras untuk memenuhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga, bisa mempertahankan predikat tersebut dari tahun lalu. “Kami terus melakukan penataan lebih baik lagi,” kata dia.
Penataan lebih dititik beratkan kepada invenstarisasi aset berberak maupun tak bergerak. Sehingga data lebih jelas, apalagi penataan aset sudah bisa mengunakan elektronik.
Rahmat mengatakan, raihan predikat WTP selama dua tahun berturut-turur tersebut menghapuskan sejarah kelam 2009. Dimana kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas suap pejabat BPK untuk meraih opini WTP.
Dengan berbagai upaya dan pembenahan sistem Kota Bekasi mampu meraih opini WTP pada 2016. Dalam pemberian WTP ke Kota Bekasi, kata dia, ada empat poin yang harus disiapkan. Di antaranya, sistem akutansi yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan atau hukum sajian data dan efektifitas dari sistem keuangan. (fiz)