Online Bekasi – Seorang warga perantau di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian melalui media sosial facebook. Alhasil, pelaku BI (24), ditangkap polisi di tempat asalnya di Bojonegoro, Jawa Timur ketika mudik lebaran.
BI dilaporkan oleh warga Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi. BI yang merantau ke Bekasi dan bekerja di sebuah perusahaan memposting tulisan yang menyudutkan Bekasi.
Adapun tulisannya adalah “Orang Bekasi ga ada orang perantauan paling juga pada mampus dan emang bisa apa orang Bekasi sekolah saja ga pada tamat SMP,”.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati BI berada di kampung halamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.
“Kami koordinasi dengan kepolisian di sana, untuk menjemput BI untuk diperiksa,” katanya.
Namun, sampai saat ini penyidik belum menetapkan BI sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti atas tuduhan kepada BI atas kasus ujaran kebencian.
Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Bekasi, Damin Sada mengapresiasi upaya kepolisian yang bergerak cepat setelah menerima laporan ujaran kebencian dari anak buahnya bernama Suherman Haromaen.
“Kita sengaja membuat laporan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih santun dalam bermain media sosial,” kata Damin Sada.
Damin berharap agar pihak kepolisian memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga meminta, agar penyebar ujaran kebencian lainnya ikut diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fiz)