Online Bekasi – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga oleh dua klub sepak bola.
Salah satu yang dimintai keterangan ialah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Bekasi, M. Ridwan, yang kini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bekasi. Ia diundang penyidik untuk dimintai keterangan pada Senin, pekan lalu.
“Saya enggak tahu yang melaporkan siapa, dan juga enggak mau tahu, ngapain saya nyari tahu,” kata Ridwan, Senin (17/7).
Ridwan mengatakan, dalam undangan permintaan keterangan tersebut, disebutkan terkait penyelidikan penggunaan stadion maupun kerja sama antara PT Mitra Muda Inti Berlian dengan Pemerintah Kota Bekasi.
“PT. MMIB di dalamnya ada Persija Jakarta dan Bhayangkara FC. Penyidik katanya juga sudah memintai keterangan PT MMIB,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap pertandingan baik Persija maupun Bhayangkara FC dibebankan biaya sewa setadion sebesar Rp 52 juta, itu tercantum dalam peraturan daerah.
Adapun, khusus Persija, manajemen klub Ibukota tersebut diwajibkan membayar kontribusi bagi hasil penjualan tiket sebesar Rp 190 juta ke pemerintah. Nilai itu diambil dari 10 persen penjualan tiket sebesar Rp 1,9 miliar.
“Ditanya segala macam, saya jawab kapasitas saya sebagai kepala dinas waktu itu, terkait sewa-menyewa stadion,” ujarnya.
Bersama dengan dirinya, Ridwan menyebut ada tiga pejabat lain yang dimintai keterangan. Antara lain, Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala UPTD GOR, Ketua Koni Kota Bekasi. Diduga masih ada 3 penjabat lainnya.
“Dari sore sampai sekitar jam sembilan malam,” katanya. (fiz)