Connect with us

Online Bekasi

Kadisdik: Tak Ada Pelanggaran dalam Penambahan Siswa Setiap Rombel

News

Kadisdik: Tak Ada Pelanggaran dalam Penambahan Siswa Setiap Rombel

Online Bekasi – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alie Fauzi mengatakan, tak ada pelanggaran dalam penambahan jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar di sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di wilayahnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017/2018.

“Kita mengirimkan surat permohonan penambahan jumlah siswa per rombel,” kata Alie, Selasa (19/7).

Surat permohonan ditujukan kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dalam surat balasan nomor: 391 05/A.A4/HK/2017, pada tanggal 3 Juli itu kementerian menyatakan memahami kondisi Kota Bekasi.

“Kemendikbud memahami kondisi itu dan masing-masing daerah diminta agar menyesuaikan. Di Kota Bekasi, kalau jumlah rombelnya masih tetap yaitu 9 rombel untuk SMP Negeri,” katanya.

Ia mengatakan, alasan mengajukan penambahan jumlah siswa per rombelnya karena, angka kelulusan siswa SD tahun ini cukup tinggi sedangkan, sarana pendidikan kita baru terpenuhi sebesar 28 persen.

Mengacu pada surat balasan dari Kemendikbud tersebut, Alie menyebut sejumlah pernyataan yang menuding Dinas Pendidikan Kota Bekasi melanggar Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 keliru.

“Implementasi dari regulasi tersebut harus menyesuaikan kondisi dimasing-masing daerah, kami juga sudah mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Alie menenambahan sebagai dasar penambahan siswa per rombel dari 32 menjadi 40, terbit Surat Keputusan Walikota Bekasi nomor: 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menegah Pertama Negeri tahun ajaran 2017/2018.

Serta diperkuat melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 421/5180-Disdik/VII/2017 tentang jumlah siswa dalam rombongan belajar Penerimaan Peserta Didik Baru online pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tahun ajaran 2017/2018.

“Jadi tidak ada yang dilanggar melainkan harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” katanya.

Ia mencontohkan, sejumlah daerah di pelosok dimana sarana pendidikannnya belum memadai, tentunya juga melakukan penyesuaian, tak harus sama dengan daerah lain seperti di perkotaan. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top