Online Bekasi – Seorang pelayan kafe di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rosidah (37) meregang nyawa setelah dianiaya oleh suami yang menikahinya secara agama. Rupanya, motif penganiayaan tersebut, karena pelaku Edi Yanto terbakar api cemburu.
“Motifnya cemburu, kemudian terjadi cek-cok mulut lalu terjadi penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Rabu (26/7).
Kecemburuan Edi yang merupakan mantan anggota LSM di Kabupaten Bekasi tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, istri sirinya itu bekerja di tempat hiburan malam, yang identik dengan pria hidung belang.
Alhasil, pada kemarin sore di rumah kontrakannya di Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Timur, kedua pasangan suami-istri tersebut terlibat cek-cok mulut. Pelaku yang sudah tak kuasa menahan amarahnya melakukan penganiayaan.
“Kami menemukan luka memar di mata, punggung, kaki, tangan, dan anggota tubuh lainnya,” kata Rizal.
Ketika warga menemukan, kata dia, kondisi korban masih kritis. Namun, sampai di rumah sakit, warga asal Cianjur, Jawa Barat tersebut menghembuskan nafas terakhir. Untuk memastikan penyebab kematiannya, jasad korban dibawa ke RS Polri, untuk autopsi.
“Tersangka ditangkap di rumah sakit, karena turut mengantarkan istrinya. Ikut mengantar itu hanya alibi saja, setelah terdesak, tersangka mengakui perbuatannya,” kata dia.
Tersangka dalam kasus itu dijerat dengan pasal 351 KUHP, bukan kekerasan dalam rumah tangga. Soalnya, status keduanya meski sepasang suami-istri, tak tercatat dalam KUA maupun catatan sipil.
“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” ujarnya. (fiz)