Online Bekasi – Iskandar, 20 tahun dan Anas Nasrullah, 19 tahun kini harus meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi. Meski usianya masih terbilang muda, namun sudah nekat menjadi perampok. Korbannya pun ditembak.
Juru bicara Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing mengatakan, kedua pemuda asal Cikarang Utara tersebut terlibat perampokan di Jalan M. Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis dini hari, 27 Juli 2017 lalu. “Korbannya tiga orang, satu diantarnya luka tembak di pipinya,” kata Erna, Sabtu, 29 Juli 2017.
Erna mengatakan, dua pemuda perampok beraksi dengan membekali diri senjata api jenis airsoft gun, dan senjata tajam gergaji. Membawa sepeda motor, mereka mendatangi tiga pemuda Supriyono, 18 tahun, Teguh Maulana (20), dan Ageng Saputra (19) yang sedang duduk santai di depan rumahnya sampai memainkan gawainya.
“Tersangka I turun lalu meminta korban menyerahkan ponselnya,” kata Erna. Ketiganya menolak, tersangka Iskandar pun meradang. Dia memberikan tiga kali tembakan peringatan ke arah pintu rumah korban. Ketakutan, ketiga korban menyerahkan hartanya.
Puas dengan hasil incarannya, pelaku berupaya melarikan diri. Tak ingin kehilangan hartanya, korban Supriyono mengejar. Lalu berhasil menarik kaus yang dipakai tersangka Iskandar. Walhasil, kedua tersangka tersungkur ke jalan berikut sepeda motornya. “Terjadi pergumulan, sampai korban tertembak di pipinya,” ucap Erna.
Warga yang melihat membantu. Iskandar pun tertangkap, dan menjadi bulan-bulanan massa. Polisi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan warga. Sementara, tersangka Anas Nasrullah berhasil melarikan diri.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Susgarwanto mengatakan, hasil pengembangan, tersangka Anas Nasrullah berhasil ditangkap esoknya di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi tanpa memberikan perlawanan. “Kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ujar dia, keduanya nekat merampok karena tak mempunyai uang untuk bersenang-senang seperti nongkrong, dan membeli rokok. Soalnya, kedua tersangka masih pengangguran. “Kami masih mendalami motifnya,” kata dia.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (fiz)
1 Comment