Online Bekasi – Dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bambang Sujiono, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka sang doktor oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota dianggap tidak sah.
Kuasa hukum Bambang, Taruli Simanjuntak, mengatakan kliennya sebenarnya adalah korban tiga kali tindak pidana yaitu: penganiayaan, pengrusakan rumah dan pengeroyokan oleh saudara dari mantan istrinya dan juga mantan istrinya Yuliani, yang juga dosen UNJ.
Atas tindakan kekerasan terkait persoalan rumah tangga itu, Bambang sudah melaporkan mantan istrinya dan saudara-saudara mantan istrinya ke polisi yakni pada 18 Juni 2016, 23 Juli 2016 dan 15 Agustus 2016.
“Laporan pertama dan kedua ke Polsek Bekasi Utara, dan ketiga ke Polres Metro Bekasi Kota. Tapi entah kenapa semua penyelidikan tidak jalan. Padahal, bukti kami kuat,” kata Taruli usai sidang prapradilan di PN Bekasi, Selasa (1/8).
Sebaliknya, kata Taruli, laporan pertama Yansyah kepada kliennya atas tuduhan tindak pidana penganiayaan, langsung dikebut oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
“Klien kami yang mejadi korban tindak pindana sebanyak tiga kali dan sudah melapor justru menjadi tersangka atas laporan pelaku. Ini kan aneh,” katanya.
Lebih aneh lagi, kata dia, Taruli, nomor laporan Yansyah terhadap kliennya hanya terpaut satu angka. Artinya, setelah Bambang melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya, Yansyah yang diduga mengeroyoknya bersama tiga rekannya, melaporkan balik sang dosen.
“Fakta ini sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana mungkin seseorang yang sedang dikeroyok oleh 4 orang kemudian dapat menganiaya salah seorang di antara ke-4 pengeroyok itu,” ujar Taruli.
Menurut Taruli, penetapan tersangka penganiayaan terhadap kliennya tidak sah karena penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan Yansyah.
“Kalau dikatakan pelapor dipukul dengan kursi kayu tentu badannya remuk atau paling tidak menimbulkan luka parah. Ini kan tidak ada,” kata Taruli.
Oleh karena itu, kata Taruli, pihaknya meminta Kapolres Metro Bekasi Kota mencabut status tersangka, dan menghetikan penyidikan, serta memulihkan nama baik kliennya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengaku akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ke PN Bekasi. “Akan kita hadapi,” kata Hero dikonfirmasi wartawan. (fiz)