Online Bekasi – Lima penanggung pajak di daerah Jawa Barat masuk dalam pemantauan penyanderaan (gijzeling) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II. Wajib pajak yang dipantau oleh petugas itu memiliki tunggakan pajak hingga Rp 29,9 miliar.
“Lima perusahaan itu rinciannya, dua di Kabupaten Bekasi, dua di Karawang dan satu di Kota Cirebon,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Adilega Tanius pada Jumat (4/8).
Adilega mengatakan, hingga Juli 2017 tercatat ada 21 penanggung pajak dengan nilai Rp 97,8 miliar. Namun 16 perusahaan di antaranya telah melunasi tunggakan pajaknya dengan nilai Rp 67,9 miliar.
“Dengan demikian, masih tersisa lima penanggung pajak yang masih dalam proses pemantauan gijzeling dengan nilai Rp 29,9 miliar,” kata Adilega.
Adilega mengingatkan kepada para penunggak pajak yang saat ini dalam pantauan proses gizjeling untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, petugas tidak perlu melakukan penyanderaan terhadap pihak yang bersangkutan.
“Pajak yang dibayarkan ini untuk pembangunan negara dan nantinya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Adilega.
Dia mengatakan, pihaknya bakal terus menagih penunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penagihan itu. Pertama adalah penerbitan surat teguran (ST), surat paksa (SP), surat perintah melakukan penyitaan (SPMP), pemblokiran rekening hingga pencekalan yang bersangkutan ke luar negeri.
Apabila upaya penagihan yang dilakukan secara persuasif tidak mendapat itikad baik dari pihak bersangkuta, maka lembaganya bakal melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement) berupa penyanderaan terhadap penunggak pajak. “Penagihan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus penyanderaan terhadap penunggak pajak telah dilakukan pada tahun ini. Pimpinan PT CTM, berinisial TND dan SNS dilakukan penyanderaan karena menunggak pajak sebesar Rp 1,9 miliar. “Usulan penyanderaan ini sudah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2009 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa,” jelasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan, Freddy Hasiholan Sianipar menambahkan, PT CTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan berdomisili di wilayah Karawang Selatan. “Upaya penagihan secara persuasif sudah dilakukan oleh petugas sejak 2013 sampai 2017, namun belum ada itikad baik wajib pajak untuk membayar tunggakannya,” kata Freddy.
Freddy mengklaim, upaya penyanderaan ini telah didukung oleh Polres Karawang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Bahkan, kata dia, Lapas telah menyiapkan tempat untuk para penunggak pajak ini. “Penunggak pajak akan dibebaskan, bila utangnya telah dilunasi,” jelas Freddy. (fiz/wk)