Online Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengusut kasus main hakim sendiri terhadap seorang pria diduga pelaku pencurian amplifier di sebuah Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa petang, 1 Agustus 2017.
“Keluarga akan membuat laporan polisi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Jumat, 4 Agustus 2017. Meski belum ada laporan resmi ihwal pengeroyokan sampai pembakaran terhadap diduga pelaku pencurian, Rizal menyebut telah melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan awal sudah dilakukan,” kata Rizal. Menurut dia, penyelidikan itu dengan cara memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari lokasi pencurian di sebuah musala hingga ke lokasi pengeroyokan sampai pembakaran di pinggir jalan raya.
Meski begitu, Rizal belum bisa menyebutkan hasil penyelidikan awal. Sebab, penyelidikan kasus main hakim sendiri tersebut masih dalam proses oleh penyidik Kepolisian Sektor Babelan dibantu dengan penyidik Polres Metro Bekasi. “Tim di lapangan masih bekerja,” kata dia.
Muhammad Aljahra alias Zoya, 30 tahun, tewas mengenaskan di tangan massa. Pria itu dipukuli dan dibakar karena disebut sebagai pencuri amplifier di musala. Belakang terungkap bahwa Zoya merupakan warga Kampung Jati RT 4 RW 5, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai teknisi elektronik.
Oleh karena itu, pihak keluarga tidak percaya atas tuduhan maling kepada Zoya. Soalnya, setiap hari aktivitas Zoya mencari barang elektronik bekas untuk diperbaiki, lalu dijual kembali. “Suami merupakan tulang punggung keluarga, saya tidak percaya dia mencuri,” kata Siti Zubaidah, istri dari Zoya.
Meski demikian, hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan bahwa Zoya diduga pelaku pencurian. Polisi telah memintai keterangan tujuh orang saksi atas kasus tersebut, setelah seorang warga melaporkan kejadian hilangnya ampli di musala. “Ada laporan polisinya,” kata Rizal. (fiz)
