Connect with us

Online Bekasi

2 Tersangka Penghakiman Massa Pencuri Ampli Dijebloskan ke Penjara

News

2 Tersangka Penghakiman Massa Pencuri Ampli Dijebloskan ke Penjara

Online Bekasi – Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka kasus penghakiman massa terhadap seorang pencuri amplifier di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka kini sudah ditahan.

“Tersangka yang sudah ditahan MA (39) dan SU (40),” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Senin (7/8).

Menurut dia, dua orang tersangka yang ditahan sebelumnya sudah diperiksa bersama delapan saksi lainnya. Namun, dari pemeriksaan itu hanya dua yang terbukti dalam kasus penghakiman jalanan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua tersangka berperan melakukan penganiayaan sebelum pelaku pencurian dibakar massa.

“Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga sebagai pelaku,” kata Asep.

Muhammad Aljahra alias Zoya (30) yang sudah dipastikan pencuri amplifier tewas dihakimi massa dan dibakar di sekitar Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, pada Selasa (1/8) lalu.

Sejumlah fakta di lapangan yang didapat Online Bekasi, menyebutkan jika warga Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi tersebut terbukti melakukan pencurian di sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah.

Musala itu berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala tepatnya di Kampung Muara Bakti sekitar pasar. (fiz)

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top