Online Bekasi – 57 siswa sekolah terbuka di SMA Negeri 10, Kota Bekasi, rela membayar uang SPP untuk mendapatkan fasilitas belajar mengajar seperti sekolah reguler. Padahal, sesuai aturan sekolah terbuka tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ada kesepakatan antara orangtua dan pihak sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Ali Fauzie, Selasa (15/8).
Menurut dia, regulasi pada sekolah terbuka ialah 80 persen belajar mandiri atau belajar sendiri, dan 20 belajar tatap muka dengan guru dari SMA Negeri 10. Namun, keinginan orangtua agar anak-anaknya mendapatkan kegiatan belajar mengajar 100 persen tatap muka seperti sekolah reguler.
“Konsekuensinya harus membayar seperti regular,” kata Ali.
Di SMA Negeri 10, berdasarkan informasi, nilai SPP diperkirakan mencapai Rp 200 ribu sebulan. Menurut dia, orangtua tidak keberatan dengan besaran SPP yang ditetapkan tersebut.
Hanya saja, kata dia, siswa sekolah terbuka tidak belajar di gedung SMA Negeri 10, melainkan belajar di SMK Yaperti yang berada tak jauh dari SMA Negeri 10.
“Pihak Yayasan sudah membuat pernyataan, meminjamkan gedungnya,” ujar Ali.
Sebelumnya, sebanyak 72 pelajar statusnya terkatung-katung setelah mendaftar ke SMA Negeri 10 melalui jalur zonasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Rupanya, pihak provinsi tidak bisa mengakomodir lantaran terbentur dengan peraturan.
Walhasil, selama sebulan puluhan pelajar tersebut tidak mendapatkan layanan belajar mengajar. Mereka juga ditampung di SMK Yaperti, bukan di SMA Negeri 10.
“Sekarang permasalahan selesai, namun yang bersedia ke sekolah terbuka hanya 57, sisanya mungkin ke swasta,” kata Ali. (fiz)