Online Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya mengeluarkan peraturan tentang larangan ojek online mangkal di trotoar dan bahu jalan di wilayah setempat. Sebab, aktivitas di lokasi tersebut dianggap menimbulkan kemacetan, dan merampas hak pejalan kaki.
“Kami sedang sosialisasikan (perwal) itu. Pokoknya, tidak boleh pakai bahu khususnya di jalan protokol, trotoar atau pedestrian, itu tidak boleh,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Selasa (22/8).
Menurut Yayan, akibat tidak tertibnya pengemudi ojek online pengguna jalan terkena imbasnya. Hal itu terlihat di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan atau pusat kota.
“Tidak tertib, dan bikin macet, maka kita atur. Bukan aktivitas mereka yang dilarang,” katanya.
Yayan mengingatkan bahwa adanya pendestrian merupakan hak pejalan kaki, agar pejalan kaki merasa nyaman melintas di fasilitas yang disediakan pemerintah. Namun, pada kenyataannya pedestrian di Bekasi dikuasai ojek onlin.
Trotoar atau pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan menjadi lokasi paling favorit para driver ojek online mencari penumpang. Sebab, di sepanjang jalur tersebut terdapat banyak titik keramaian seperti pusat perniagaan, jasa, pusat perbelanjaan, terminal Damri, maupun instansi pemerintah. (fiz)