Online Bekasi – Aparat Polres Metro Bekasi kembali menangkap pelaku penghakiman massa terhadap tersangka maling ampli, Muhammad Aljahra alias Zoya. Terbaru, adalah seorang guru honor berinisial KM.
“Peran KM memberikan uang Rp 10 ribu kepada SD untuk membeli Pertamax,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (25/8).
KM, kata dia, juga terlibat dari penganiayaan, yaitu ikut menendang korban. Selain KM, kata dia, masih ada dua tersangka lain yang sedang diburu polisi. Keduanya, kata dia, sudah diketahui identitasnya.
“Kami imbau agar segera menyerahkan diri, sebab kami akan terus mencari,” katanya.
Tertangkapnya KM menambah daftar jumlah tersangka penghakiman massa di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada 1 Agustus lalu. Sebelumnya, lima orang sudah dijebloskan ke penjara. Antara lain; NA dan SU, kemudian SD, AL, KR.
Muhammad Aljahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat, tak jauh dari lokasi pembakaran. (fiz)