Online Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mendeteksi adanya pungli dalam program layanan antar E-KTP kepada warga yang digulirkan sejak awal September ini. Nilainya Rp 100 ribu setiap E-KTP yang diantar.
“Ini laporan langsung ke saya, melalui media sosial. Laporannya di Bekasi Utara,” kata Rahmat, Senin (4/9).
Menurut dia, modus aparatur pemerintah yang mendapatkan tugas mengantar dari Camat dan Lurah ialah meminta jasa pengantaran. Nilainya Rp 100 ribu.
“Padahal pengantaran tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” ujar Rahmat.
Rahmat memerintahkan anak buahnya yaitu Camat dan Lurah menelusuri informasi adanya pungutan liar tersebut. Menurut dia, pelaku pengutip pungutan liar dapat diberikan sanksi mulai teguran sampai dengan pemecatan.
“Program ini sudah bagus, meminimalisasi antrean, dan beban waktu masyarakat. Malah dicederai aparatur yang bertugas,” kata Rahmat. (fiz)
