Online Bekasi – Sedikitnya 47 objek atau benda ditemukan dianggap sebagai situs bersejarah ditemukan di Kota Bekasi. Kini benda-benda tersebut direncanakan akan diteliti sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Mulai awal tahun depan akan kita teliti, apakah masuk cagar budaya atau bukan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, Senin (25/9).
Penelitian, kata dia, melibatkan tim ahli yang akan dibentuk. Tim berisikan sejarahwan, budayawan, maupun ahli artkeolog, serta orang atau lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang sejarah.
“Kami ingin mengembangkan wisata sejarah, karena wisata sejarah masih cukup minim di Bekasi, bahkan kami juga belum mempunyai museum,” kata dia.
Ia mencontohkan, sebuah benda diduga peninggalan zaman kerajaan berupa sebuah batu ukuran sedang di perkampungan daerah Pondok Melati. Di sana batu itu disebut-sebut sebagai batas antar wilayah ketika zaman kerajaan. Sehingga, batu itu oleh warga dikeramatkan.
“Ada Sumur Batu, Sumur Binong, dan lainnya yang katanya sudah ada sejak zaman kerajaan Tarumanegara,” kata Zarkasih.
Saat ini sudah ada delapan tugu atau monumen yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Miasalnya, monumen Perjuangan Rakyat di alun-alun Kota Bekasi, Tugu Perjuangan Rakyat Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Gedung Papak di Jalan Ir. H. Djuanda, Monumen Perjuangan Kali Bekasi, Monumen Bambu Runcing, Tugu Pahlawan di Jalan KH. Agus Salim, dan lainnya. (fiz)