Online Bekasi – Dua perusahaan di Cipendawa, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi terindikasi mencemari Kali Bekasi. Alhasil, kedua perusahaan itu diberikan peringatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Jumhana Luthfi menyebutkan, perusahaan yang terindikasi turut mencemari Kali Bekasi tersebut adalah PT. Mikie Oleo Nabati Industri dan PT. JEIL Indonesia.
“Di PT. Mikie Oleo kami merekomendasikan perbaikan alat pengolah limbahnya,” kata Luthfi, Kamis (28/9).
Sebab, di lapangan pihaknya menemukan alat penjernih air dalam kondisi rusak, serta terdapat saluran ke lingkungan. Pihaknya memberikan deadline hingga empat hari melakukan perbaikan penjernih air kental bekas minyak.
“Kalau di PT. JEIL, kami menunggu mereka menunjukkan dokumen pengolahan limbah, katanya di pihak ketigakan,” katanya.
Humas PT. Mikie Oleo Nabati Industri, Agus Jauhari mengatakan, pihaknya tak membuang limbah cair. Oleh karena, dalam mengajukan izin amdal, tak menyertakan permohonan izin membuang limbah cair.
“Air yang ada di perusahaan diolah kembali dan dipakai, begitu seterusnya,” katanya.
Adapun, terkait saluran yang terhubung dengan lingkungan, pihaknya akan segera menutup secara permanen. Sedangkan, alat penjernih yang rusak sudah diperbaiki, dan berfungsi dengan maksimal. (fiz)