Online Bekasi – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan yang melarang transportasi online beroperasi sampai dengan Peraturan Menteri Perhubungan selesai direvisi mendapat kecamatan dari masyarakat maupun driver.
“Saya gagal paham maksud dari pemerintah, kok bisa-bisanya mengambil kebijakan seperti itu,” kata warga Bekasi, Antoni kepada Online Bekasi, Jumat (13/10).
Menurut dia, langkah Pemerintah Jawa Barat mundur jauh. Padahal, Presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya meningkatkan indek pembangunan manusia agar perekonomian meningkat.
“Kalau transportasi online dilarang beroperasi, perekonomian akan menurun, sebab banyak bergantung dengan transportasi itu,” kata dia.
Ia mencontohkan, lapangan pekerjaan menjadi bertambah, aneka bisnis sangat terbantu dengan layanan antar, dan paling terpengaruh ialah transportasi yang cepat, dan murah.
Pemerintah Pusat Bereaksi
Kementerian Perhubungan akhirnya turun tangan menyikapi persoalan transportasi online di Jawa Barat. Pemerintah pusat meminta driver transportasi online tak risau, dan mengimbau tetap beroperasi seperti biasanya.
Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, 14 Pasal yang tertuang dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 27 memang gugur lantaran adanya putusan Mahkamah Agung, namun hal tersebut berlaku efektif 90 hari setelah masa putusan.
Sehingga, jika transportasi online di Bandung masih beroperasi tidak perlu dipersoalkan. Sebab, PM 26/2017 masih berlaku hingga 1 November 2017.
“Jadi kalau kita hitung dari surat kita terima berarti artinya saat 1 November aturan dalam PM 26 yang atur online itu tidak berlaku, berarti sampai November masih berlaku aturannya,” kata Sugihardjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10). (fiz)