Online Bekasi – Seorang anggota FPI Bekasi Raya, Boy Giadria menjadi tersangka kasus persekusi terhadap tersangka penjual obat keras tanpa resep dan kadaluwarsa di Jalan Jatibening Raya 2, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Selain persekusi, Boy juga dijerat kasus perusakan obat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, Boy dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan, karena memasukkan obat milik Muhammad Azzair (46) ke dalam toko tersebut ke dalam ember berisi air.
“Tersangka masuk ke dalam toko lalu melakukan pencarian obat (kadaluwarsa dan obat keras daftar G yang dijual bebas), kemudian (obat itu) dimasukkan ke dalam ember berisi air,” katanya, Senin (1/1) malam.
Usai melakukan perusakan, Boy juga mempersekusi Muhammad Azzair yang belakangan juga menjadi tersangka peredaran obat keras dan kadaluwarsa. Boy dijerat pasal 335 KUHP, karena memaksa Azzair tanda tangan surat pernyataan mengakui perbuatannya menjual obat keras bebas dan kadaluwarsa di tokonya.
Sementara itu, Azzarir yang menjadi korban persekusi dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsemen karena mengedarkan obat kadaluwarsa dan obat keras secara bebas. Selain Azzair, ada juga anak buahnya berinisial LW juga dijadikan tersangka.
“Ada tiga tersangka dalam dua kasus berbeda, tapi dalam satu lokasi kejadian. Semua tersangka sudah ditahan,” kata Indarto. (fiz)
