Online Bekasi – Seorang sopir pribadi di Perumahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Ahmad Nurdin terbilang nekat. Pasalnya, pria berusia 22 tahun ini memperkosa anak majikannya dan membawanya kabur ke pulau Bali.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan, korban R (15) ditemukan di sebuah hotel di bilangan Kuta, Bali bersama dengan tersangka Nurdin. Tak ada perlawanan ketika polisi menangkapnya.
“Keberadaan korban terlacak setelah ada transaksi perbankan di ponsel orang tuanya,” kata Suwari di Mapolsek Pondok Gede, Jumat (12/1).
Suwari mengatakan, Nurdin membawa kabur R pada Senin (8/1) lalu. Keduanya bertolak ke Bali menggunakan pesawat. Adapun biayanya menggunakan uang yang ada di dalam ATM milik orang tua korban yang dibawa korban.
“Di Bali, tersangka menyetubuhi korban secara paksa, sebelumnya tersangka juga melakukan perbuatan serupa di rumahnya. Jadi total sudah lima kali dilakukannya,” ujarnya.
Kepada wartawan, tersangka mengakui perbuatannya. Warga asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut menaruh suka karena setiap hari mengantar-jemput korban sekolah selama tujuh bulan.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa sebuah telepon selular, kondom, dan dua celana dalam milik korban dan tersangka. (fiz)
