Connect with us

Online Bekasi

Menuju Pilkada Kota Bekasi Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Opini

Menuju Pilkada Kota Bekasi Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Didit Susilo

Online Bekasi.com – Pascapilkada DKI Jakarta yang menoreh catatan buruk demokrasi maraknya hoax dan isu SARA membuat daerah penyangga seperti Kota Bekasi akan menjadi target sasaran baru dalam Pilkada 2018. Secara realistis ada kelompok tertentu yang mengklaim gerakan moral 212 untuk diusung kembali untuk kepentingannya.

Faktanya dalam Pilkada serentak kali ini baik parpol yang diklaim jadi penyokong gerakan 212, saling silang koalisi seperti Pilgub Jawa Timur.

Calon pemilih yang makin cerdas harus disuguhkan perpolitikan yang santun, jujur, transparan, mencerahkan dan penuh edukasi tanpa tekanan. Hak pilih yang benar-benar bebas tanpa paksaan dengan tanpa dicampuradukan urusan surga-neraka.

Jangan mengklaim sendiri dengan berbagai modus alibi sebab kedua pasangan calon walikota-wakil walikota yaitu Rahmat Effendi-Tri Adhianto dan Nur Supriyanto-Adhi Firdaus, putra-putra terbaik Kota Bekasi dan muslim. Para elit parpol dan politisi harus sepakat mengawal bersama Pilkada Kota Bekasi 2018 tanpa hoax, SARA dan politisasi kebencian.

Harus diakui memasuki tahapan Pilkada kali ini, di media sosial marak beredar isu-isu hoax dan SARA terkait paslon seperti dugaan ijasah palsu, utang piutang dan permasalahan privasi lainnya serta upaya memantik dengan klaim gerakan 212. Banyak beredar juga akun-akun medsos dengan nama palsu dengan tujuan ikut berkampanye.

Cepatnya penyebaran via medsos menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan info-info terkait paslon dan hoax. Informasi hoax atau provokasi isu SARA sangat berbahaya. Berita yang semacam ini jika disebarluaskan maka pastinya akan dapat menimbulkan banyak kegaduhan dan stigma (cap) buruk pada suatu kelompok sehingga perlahan akan mulai muncul sikap kebencian.

Inilah yang kemudian dapat menimbulkan gesekan, kegaduhan antar kelompok masyarakat dan kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang berkepentingan dengan tujuan merubah peta politik untuk kemenangan, menjatuhkan rival politiknya.

Meski Polri sudah membentuk Satgas Patroli Siber namun karena jumlah ribuan akun yang berselancar di medsos membuat Polri masih kewalahan. Padahal, berbagai ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam konteks SARA, sudah ada regulasi atau dasar hukum yang siap menjerat pelakunya.

Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sudah secara jelas dan gamblang menguraikan bahwa tidak boleh seseorang menyebarkan informasi-informasi yang dapat menimbulkan kebencian berbau SARA.

Dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA”.

Dengan kata lain, maka siapa pun yang membantu menyebarkan informasi-informasi bermuatan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA, maka dapat dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE ini, ancaman pidananya terdapat pada pasal Pasal 45 ayat (2) nya yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.” Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 28 ayat (2) antara lain: 1. Setiap orang, 2. Sengaja menyebarkan informasi dan 3. Menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Maka sangatlah jelas bahwa sekedar ikut-ikutan menyebarkan informasi berbau kebencian berdasarkan SARA sama saja dengan mengantarkan diri anda pada jeratan UU ITE. Bukan hanya ancaman bui hotel predeo yang menanti akan tetapi denda pun siap menunggu. Jelasnya siapapun yang dengan sengaja membuat, menyebarkan dan mem’bagikan’ up date status orang lain terkait SARA dan kebencian bisa dipidanakan.

Ancaman pidana bagi para penyebar informasi-informasi pemicu kebencian berdasarkan SARA harusnya para penyabar info hoax sadar dan tidak membabi buta mengumbar syawat politiknya memanfaatkan medsos. Jejaring medsos yang cepat dan bisa menjadi trend serta viral jika terkait info hoax dan salah, menyebabkan situasi tidak kondusif, saling fitnah bahkan bisa saja memantik kegaduhan dan kerawanan sosial lainnya.

Untuk itu para pengguna medsos dan calon pemilih warga Kota Bekasi, tidak semerta merta menelan dan menyebarkan informasi-informasi berbau SARA apalagi meneruskan menyebarluaskannya (berbagi status). Ikut menyebarkannya dapat terjerat UU ITE tanpa alasan.
Sebagai warga negara yang baik harus mulai sadar dan menahan diri untuk mermedsos secara cerdas dan bijak.
Warga masyarakat Kota Bekasi yang sudah terbiasa mendapatkan info negatif harus bersifat dingin dan tenang agar tidak terprovokasi, terpantik jika mendapatkan info bernuansa SARA, kebencian dan mengadu domba.

Warga calon pemilih harus disuguhkan tontonan demokrasi yang sehat, ceria, nyaman, anam, edukasi dalam beradu ide, gagasan, program visi –misi Kota Bekasi jauh ke depan.
Regulasi yang dijalankan KPU Kota Bekasi juga harus adil, transparan, akuntabel agar menghasilkan demokrasi kredibel mendapat kepercayaan publik. Slogan paslon tidak saja siap menang kalah namun harus siap tidak mentolerir semua pendukung dan simpatisannya menyebarkan hoax-isu SARA demi Pilkada Kota Bekasi yang Damai –Bermartabat. SEMOGA

Penulis adalah Warga Bekasi, Didit Susilo

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top